“Kalau mereka dipidanakan dengan ancaman yang berat, aparatnya agak lebay,” kata Komisi I DPR, Roy Suryo saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/5/2011).
Menurut Roy, seharusnya aparat lebih bijak untuk memberikan pembinaan seperlunya. Selain itu juga lebih mengedepankan sosialisasi UU UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Roy menilai, dalam UU itu ada pasal yang lebih mengisyaratkan makna dan tujuan penggunaan Burung Garuda dibandingkan unsur formalitas belaka. Bahkan dia memberikan contoh penggunaan Burung Garuda di ruang sidang DPR banyak yang tidak sesuai aturan UU 24/2009.
“Tapi mengapa tidak melanggar? Karena tujuannya baik yaitu meningkatkan citra Burung Garuda,” tutup Roy.
Seperti diketahui, buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat akan mengadakan pemilihan ketua serikat buruh, akhir Desember 2010. Ketua dan Wakil Ketua, Eko dan Erwin berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda. Polisi yang mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Burung Garuda langsung memanggil Eko dan Erwin ke Polres Purwakarta.
Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 69 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
(asp/gun)










































