Rizal dan Saldi yang dikawal ketat anggota kepolisian yang dilengkapi senjata berusaha dipukul oleh salah satu keluarga korban. Selain itu, Saniati, ibunda korban dan beberapa kerabat lainnya tidak henti-hentinya mengumpat pelaku dengan hujatan dan sumpah serapah.
Keluarga korban memprotes persidangan yang menjadikan kedua terdakwa digolongkan anak di bawah umur. Menurut keluarga korban, hal itu merupakan kebohongan publik dan hasil rekayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa dan keluarga korban sempat bersitegang, saat dua dari lima pelaku hendak dibawa ke ruang sidang. Jaksa meminta para keluarga korban agar tidak membuat keributan, seperti keributan di persidangan sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Siswandriyono ini dilangsungkan secara tertutup. Hal itu berdasarkan UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dikarenakan usia pelaku masih dibawah 18 tahun. Dalam persidangan, Saldi disebutkan berusia 16 tahun dan Rizal 15 tahun.
Pembunuhan korban Zainal, dilakukan oleh lima pelaku yang masih bertetangga dengan korban, yakni Risal, Saldi, Wahyudi, Eli dan Nugi, pada tanggal 18 maret 2011 lalu. Korban dicegat para pelaku yang baru saja menggelar pesta miras tidak jauh dari TKP. Korban tewas di tempat karena terkena tebasan parang oleh para pelaku yang tergolong masih remaja tanggung.
(mna/gun)











































