"Dikenai Pasal 5 ayat satu huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (23/5/2011.
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan dalam jabatannya, diancam dengan pidana kurungan maksimal lima tahun penjara.
Sementara untuk pasal 13 ancaman hukuman maksimalnya 3 tahun penjara. Pasal 13 ini dikenakan kepada setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengigat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Pasal yang dikenakan terhadap Nunun ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam pemberian cek pelawat sebagai dalam pemilihan DGS BI.
"Yang bersangkutan diduga memberi sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur BI," lanjut Johan.
Ketua KPK, Busyro Muqodas, hari ini di depan anggota DPR mengumumkan status Nunun sebagai tersangka. KPK juga berusaha mengekstradisi Nunun dari Singapura. Nunun dikabarkan mengalami sakit ingatan dan tengah menjalani pengobatan di sebuah Rumah Sakit di negara-kota tersebut.
(adi/ndr)











































