"Kita kirimkan surat hari Jumat ke MK. Mungkin di administrasi tertahan dan belum sampai ke tangan Pak Mahfud," ujar Agus Condro di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Terdakwa kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia ini menyampaikan jika Mahfud telah bersedia hadir sebagai saksi. Agus berharap Mahfud bisa bersaksi pada hari Kamis (26/5) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP ini menjelaskan kehadiran Mahfud sangat penting bagi kelanjutan sidang ini. Menurutnya, jauh sebelum melapor ke KPK, dia sudah lebih dulu curhat soal perkara ini pada Mahfud di Garut, Jawa Barat.
"Saat itu saya anggota tim sosialisasi amandemen UUD 45, Pak Mahfud ketuanya. Saya cerita pada beliau soal kasus ini, soal kebingungan saya yang ingin mengembalikan uang. Jadi jauh sebelum saya lapor ke KPK," terangnya.
(rdf/gun)











































