"Penetapan itu kewenangan KPK, tapi saya sebagai bagian dari masyarakat sudah menunggu lama untuk ini," ujar Pramono kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Menurut Pramono, meski terlambat langkah penetapan tersangka istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah tepat. Hal ini dikarenakan beberapa politisi yang diduga menerima cek tersebut telah diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono berharap, setelah menetapkan Nunun sebagai tersangka, KPK harus bisa membawa yang bersangkutan ke tanah air.
"Itu tugas KPK," ucapnya.
Setelah sekian lama, KPK akhirnya menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun menyandang status tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara belum lama ini.
"Dengan pendekatan ekstra hati-hati, setelah kami menggelar eskpos, dengan ini kami tetapkan ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR.
Penetapan itu setelah jajaran pimpinan dan satuan tugas yang ada di KPK melakukan gelar perkara. Selain itu, penetapan ini menurut Busyro telah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ekspos dihadiri pimpinan dan satgas di KPK. Tentunya kami sadar betul kami lembaga yang tidak memiliki SP3, makanya selama ini harus selalu berhati-hati," tutur Busyro.
Seperti diketahui, nama Nunun sering disebut dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Sejak namanya muncul, Nunun dilaporkan sakit lupa ingatan dan berada di Singapura. Hingga saat ini, KPK belum bisa menghadirkan istri Adang Daradjatun ke persidangan untuk bersaksi.
(her/gun)










































