Mantan Bupati Nias Disidang di PN Tipikor Medan

Mantan Bupati Nias Disidang di PN Tipikor Medan

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 15:37 WIB
Medan - Dugaan korupsi yang dilakukab mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha, mulai disidangkan gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/5/2011) siang. Dia diduga menilap dana bantuan bencana alam senilai Rp 3,7 miliar.

Sidang dugaan korupsi Binahati ini merupakan persidangan kasus korupsi pertama di Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri Medan, yang sejak dioperasionalkan pada 28 April 2011 lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarji dan Anang Supriatna menyebutkan, Binahati diduga telah menilap dana bantuan bencana tsunami Nias sejak tahun 2006 hingga 2008 sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 9,4 miliar yang dikucurkan.

Sebelumnya, terdakwa Binahati mengajukan bantuan dana penanggulangan tsunami kepada Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi senilai Rp 12,2 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan status terdakwa kepada mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu.

Berdasarkan penyidikan KPK terungkap sisa anggaran penanggulangan yang tidak dimanfaatkan, dibagikan terdakwa dan yang menerima di antaranya beberapa anggota DPRD Nias dengan total Rp 205 juta.

Dana ini juga, dibagikan terdakwa kepada Mulyana Santosa Rp 987 juta, Temazaro Harefa sebesar Rp 200 juta, Sehati Halawa mendapatkan Rp 100 juta, dan jumlah terbesar dimanfaatkan untuk membayar kas bos pada Pos Belanja Kepala Daerah Rp 1,1 miliar. Tindakan Binahati dijerat dengan Pasal 55 ayat 1.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar jaksa Anang Supriatna.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Badrani Rasyid, tidak mengajukan eksepsi. “Karena kami menilai syarat formalitas sudah benar. Dan kami ingin persidangan dilakukan cepat,” katanya.

Soal penyangkalan, Badrani menegaskan akan memaparkannya dalam persidangan pada agenda material perkara.

“Pembelaan kami sampaikan saat material perkara,” ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan, pimpinan majelis hakim karir, Suhartanto dan dua anggota hakim (adhoc), Rodslowny L Tobing dan Denny Iskandar, menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(rul/nrl)


Berita Terkait