KPK Belum Simpulkan Ada Tidaknya Unsur Pidana Uang Nazaruddin

KPK Belum Simpulkan Ada Tidaknya Unsur Pidana Uang Nazaruddin

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 15:28 WIB
Jakarta - Ketua KPK Busyro Muqoddas meluruskan ucapan wakilnya, M Jasin yang menyatakan pemberian duit M Nazarudin ke Janedjri M Gaffar tidak ada unsur pidana. Busyro menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam pemberian duit sebesar 120 ribu dollar Singapura itu.

"KPK belum mendapat informasi lengkap yang kompeten, kalau yang disebut kompeten itu Pak Mahfud dan Sekjen (MK, Janedjri M Gaffar-red), itu belum kami peroleh sama sekali. KPK belum bisa menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut," kata Busyro.

Hal itu disampaikan Busyro dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2011). Semua pimpinan KPK hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro mengatakan, pihaknya proaktif dalam menangani kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kontak yang dilakukan KPK kepada Ketua MK Mahfud MD, yang membuka kasus.

Jasin, yang sebelumnya buru-buru mengatakan duit Nazaruddin tidak ada unsur pidana, mengatakan, pihaknya masih dalam proses menangani kasus itu. Dia malah menyalahkan media yang memberitakan pernyataannya.

"Ya media kan variatif saat itu. Pimpinan masih harus explore, mendengarkan masukan apakah gratifikasi atau suap," ujarnya.

Jasin menjelaskan, ia pribadi tidak bisa memutuskan sendiri apakah suatu kasus terdapat unsur pidana atau tidak. "Kita kan memutuskan secara kolektif kolegial," ujar Jasin santai.

(lrn/ndr)


Berita Terkait