"KPK belum mendapat informasi lengkap yang kompeten, kalau yang disebut kompeten itu Pak Mahfud dan Sekjen (MK, Janedjri M Gaffar-red), itu belum kami peroleh sama sekali. KPK belum bisa menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut," kata Busyro.
Hal itu disampaikan Busyro dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2011). Semua pimpinan KPK hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin, yang sebelumnya buru-buru mengatakan duit Nazaruddin tidak ada unsur pidana, mengatakan, pihaknya masih dalam proses menangani kasus itu. Dia malah menyalahkan media yang memberitakan pernyataannya.
"Ya media kan variatif saat itu. Pimpinan masih harus explore, mendengarkan masukan apakah gratifikasi atau suap," ujarnya.
Jasin menjelaskan, ia pribadi tidak bisa memutuskan sendiri apakah suatu kasus terdapat unsur pidana atau tidak. "Kita kan memutuskan secara kolektif kolegial," ujar Jasin santai.
(lrn/ndr)











































