Muchdi Pr Minta SBY Izinkan Pemeriksaan Polri Atas Suryadharma

Muchdi Pr Minta SBY Izinkan Pemeriksaan Polri Atas Suryadharma

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 15:22 WIB
Jakarta - Mantan Deputi V Penggalangan BIN Muchdi Pr resmi melaporkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali ke Bareskrim Polri. Muchdi juga meminta Presiden untuk mengizinkan pemeriksaan terhadap Suryadharma.

"Kita juga minta kepada Presiden SBY. Karena dia (Suryadharma) menteri harus ada izin dari Presiden. Agar diberikan izinnya," kata pengacara Muchdi, Eggi Sudjana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (23/5/2011).

Pelaporan Muchdi tercatat dalam Surat Pelaporan No Pol TBL/191/N/2011/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan kepada keempat terlapor yakni, Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penghinaan, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, serta Pasal 335 ayat (1)butir ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eggi menilai Suryadharma dan beberapa elit PPP telah melakukan pembohongan publik yang merugikan kepentingan kliennya. "Klien kami adalah Ketua PPP Papua terpilih. Mengapa orang lain yang diangkat," jelasnya.

Selain Suryadharma, Muchdi juga melaporkan Wakil Sekjen PPP Romahurmuzy, Ketua DPP PPP Emron Pangkapi dan kader PPP Hunan Bey Fananie. "Karena hal ini, diduga upaya untuk menjegal pencalonan Pak Muchdi sebagai Ketua Umum PPP," tuding Eggi.

(ape/ndr)


Berita Terkait