"Kita juga minta kepada Presiden SBY. Karena dia (Suryadharma) menteri harus ada izin dari Presiden. Agar diberikan izinnya," kata pengacara Muchdi, Eggi Sudjana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (23/5/2011).
Pelaporan Muchdi tercatat dalam Surat Pelaporan No Pol TBL/191/N/2011/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan kepada keempat terlapor yakni, Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penghinaan, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, serta Pasal 335 ayat (1)butir ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Suryadharma, Muchdi juga melaporkan Wakil Sekjen PPP Romahurmuzy, Ketua DPP PPP Emron Pangkapi dan kader PPP Hunan Bey Fananie. "Karena hal ini, diduga upaya untuk menjegal pencalonan Pak Muchdi sebagai Ketua Umum PPP," tuding Eggi.
(ape/ndr)










































