"Kita sudah melakukan penertiban, tiap hari sudah dilakukan penertiban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa saat dihubungi detikcom, Senin (23/5/2011).
Namun sayangnya, polisi lalu lintas hanya bisa menindak pelanggaran yang dilakukan oleh para kru derek liar tersebut. "Kita tidak punya wewenang untuk menindak, masalah kriminalnya itu wewenang reserse," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para anggota derek liar ini meminta uang Rp 1,4 juta kepada Muthalib. Karena tidak memiliki uang, Muthalib meminta tolong kepada anaknya, Eva, untuk mentransfer uang ke rekening komplotan derek liar tersebut. Setelah uang ditransfer barulah Muthalib dilepaskan oleh komplotan derek liar itu.
(nal/nrl)











































