"Belum. Kami belum mempelajari. Laporan yang mana yang dimaksud itu juga kami belum jelas," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas, di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/5/2011) siang.
KPK sendiri selama ini selalu berkoordinasi dengan PPATK mengenai transaksi mencurigakan di berbagai kasus. Namun untuk kasus suap Wisma Atlet Palembang ini, KPK belum mendapat informasi resmi dari PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap ini disebut-sebut melibatkan politisi Demokrat M Nazaruddin. Keterlibatan Nazaruddin pertama kali disampaikan oleh Mindo Rosalina Manulang. Rosa sendiri ditangkap KPK pada pertengahan April 2011 lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin membantah tudingan itu. Rosa pun belakangan mengubah BAP-nya.
(fjr/nwk)










































