Impor Sabu, WN Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Impor Sabu, WN Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 14:09 WIB
Impor Sabu, WN Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup
Mataram - Chow Kit Nang (50), warga negara Malaysia, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia terbukti mengimpor sabu seberat 3,17 kg dengan nilai Rp 7,5 miliar. Atas vonis itu, Chow menyatakan banding.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Miyon Ginting, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Jl Langko, Mataram, Senin (23/5/2011) siang.
Β 
"Terdakwa Chow Kit Nang terbukti secara sah dan meyakinkan impor narkotika golongan I dan majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup," kata Miyon.

Chow didakwa pasal 112, 113, 114 dan 115 UU No 35/2009, tentang Narkotika. Pasal itu mengatur hukuman pengedar, pengimpor, pemilik dan pengguna narkotika, dengan ancaman terberat hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan, Chow tidak terbukti sebagai pengedar narkotika, karena sabu-sabu yang dibawa Chow belum sampai pada penerima. Namun begitu, majelis menyatakan Chow terbukti sebagai pengimpor barang haram itu.
Β 
"Majelis memerintahkan ia tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram," kata Miyon.

Hal yang memberatkan Chow, kata Miyon, ia mengimpor narkotika yang sangat membahayakan kelangsungan generasi bangsa Indonesia. Selama persidangan Chow juga memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga
menyulitkan jalannya sidang. Ia juga tak sedikitpun menunjukkan rasa penyesalan.

"Yang meringankannya hanya satu, karena ia selalu berlaku sopan dalam persidangan," kata Miyon.

Chow yang tinggal di Kuala Lumpur, diciduk aparat Bea dan Cukai di Bandara Selaparang Mataram, 3 November 2010 lalu. Saat itu dia baru turun dari pesawat Merpati Airlines MZ 831 rute Kuala Lumpur-Mataram.

Pria paruh baya itu menyimpan barang haramnya dalam koper warna hitam. Sabu-sabu itu dibungkus rapi dalam alumunium foil, dan dilekatkan persis di dinding koper. Petugas pemindai sinar X di Bandara Selaparang, curiga ketika koper milik Chow melewati pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan Chow dan menemukan sabu setelah membuka koper.

Dalam pemeriksaan, Chow mengaku barang haram itu bukan miliknya dan mengaku hanya sebagai kurir. Sabu itu milik seorang warga yang bermukim di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Siapa warga itu, Chow mengaku tak tahu.

Saat ditangkap, kepada petugas, Chow menunjukkan uang 7.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 15 juta. Uang itu disebutnya sebagai komisi dirinya sebagai kurir. Uang Chow dinyatakan majelis hakim sebagai harta rampasan negara. Usai vonis ini, Chow hanya akan menerima barang pribadi miliknya yang sempat disita, seperti pakaian dan peralatan untuk menjaga kebersihan tubuh.

Mendengar vonis atas dirinya, Chow terlihat tersenyum getir. Melalui penerjemah, ia langsung menyatakan banding, ketika majelis hakim menanyakan sikapnya. Usai vonis, dengan pengawalan dua anggota polisi bersenjata laras panjang, Chow dimasukkan dalam ruang transit tahanan di PN Mataram. Dari dalam ruang itu, Chow melarang wartawan mengambil gambarnya.
Β 
"Saya tidak ingin mengatakan apapun," ujarnya dalam bahasa Inggris, sembari mengisap dalam-dalam rokok filter.

(fay/fay)


Berita Terkait