"Karena Mahfud MD melaporkan atas perintah Presiden. Kalau mau melaporkan Mahfud dan Janedjri secara tidak langsung melaporkan SBY," ujar Pengamat Politik dari LSI, Burhanudin Muhtadi, kepada wartawan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (23/5/2011).
Burhanudin mengatakan perkembangan kasus ini di luar perkiraan banyak pihak. Saat ini yang perlu dilihat adalah ketegasan Presiden SBY apakah bisa menertibkan kasus ini atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Burhanuddin saat ini tidak ada alasan Dewan Kehormatan PD untuk menunda keputusan, terutama soal etika dan moral.
"Semakin lama, Demokrat semakin tersandera, semakin berlarut semakin menyandera dan menurunkan citra," terang Burhanuddin.
(mpr/gun)











































