MK Kabulkan 1 Kursi PD di Sulut, 1 Kursi PBSD di Pelalawan

MK Kabulkan 1 Kursi PD di Sulut, 1 Kursi PBSD di Pelalawan

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 12:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas 1 kursi DPRD Sulawesi Utara daerah pemilihan (DP) VI yang dimohonkan Partai Demokrat (PD). Kemudian 1 kursi DPRD Kabupaten Pelalawan yang dimohonkan Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).Sidang digelar di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2004). Sidang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Untuk permohonan PD, MK membenarkan telah terjadi penggelembungan suara atas perolehan suara beberapa partai, seperti PPIB dan PAN. Dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, klaim kehilangan 86 suara pada PD terbukti. Dengan demikian perolehan suara PD yang benar adalah 9.547 suara.Sementara 15 gugatan PD lainnya atas sengketa perolehan suara tidak dikabulkan MK. Termasuk kategori ditolak adalah masing-masing 1 kursi DPR RI untuk Jawa Barat DP IX, DPRD Banten DP II, DPR RI untuk Sulawesi Utara, DPRD Binjai DP I, DPRD Kabupaten Langkat, dan DPRD Kabupaten Subang.Sedangkan termasuk kategori tidak dapat diterima adalah masing-masing 1 kursi untuk DPRD Kota Kendari, DPRD Kepulauan Riau DP IV, DPRD Kabupaten Barito Selatan, DPRD Kabupaten Talaud, DPRD Kabupaten Barito Timur, DPRD Kabupaten Sidoarjo, DPRD Maluku Tenggara Barat, dan DPR RI untuk Jawa Barat DP VIII.Secara umum, kategori ditolak dikarenakan alat bukti yang diajukan pemohon tidak mendukung dalil-dalil yang dimohonkan. Sedangkan kategori tidak dapat diterima karena klaim perolehan suara yang didalilkan tidak mempengaruhi perolehan kursi.Untuk permohonan PBSD, dari 12 sengketa yang dimohonkan, yang dikabulkan MK hanya 1, yakni DPRD Kabupaten Pelalawan.Bukti yang diajukan pemohon hanya berupa kliping koran lokal Pos Metro yang memberitakan PBSD kehilangan 84 suara. Meski bukti itu tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sah, namun setelah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslu setempat, terbukti memang ada selisih 84 suara dari yang ditetapkan KPU. Dengan demikian perolehan suara yang benar untuk PBSD adalah 1.301 suara.Sedangkan 11 gugatan PBSD lainnya tidak dikabulkan MK. Termasuk kategori ditolak adalah masing-masing 1 kursi DPRD Aceh Tenggara, DPRD Tapanuli Tengah, DPRD Medan, DPR RI untuk Sumatera Utara DP II, DPRD Kutai Kertanegara, DPRD Simalungun, DPRD Nias Selatan DP I, DPRD Mamuju, dan DPRD Palopo. Sedangkan kategori tidak diterima adalah masing-masing 1 kursi DPRD Manokwari, dan DPRD Nias.Selain itu, MK dalam persidangan menyatakan tidak mempertimbangkan permohonan PBSD yang meminta pembubaran KPU dan menggantinya dengan KPU yang beranggotakan wakil parpol. Sebab kewenangan MK hanyalah sebatas pada memutus gugatan sengketa hasil Pemilu. (sss/)


Berita Terkait