Gunawan Santosa Divonis Kamis

Gunawan Santosa Divonis Kamis

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 11:32 WIB
Jakarta - Agaknya dalam beberapa hari ini Gunawan Santosa tak bisa tidur nyenyak. Terdakwa pembunuh mantan mertuanya Dirut PT Asaba, Boedyharto Angsono ini bakal menerima vonis hakim PN Jakarta Utara, Kamis (24/6/2004). Akankah Gunawan menerima vonis mati seperti tuntutan jaksa?.Kepastian jadwal vonis Gunawan ini diungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Herman saat dihubungi detikcom di Jakarta, Jumat (18/6/2004). "Jika memang hakim siap membacakan vonis, ya sesuai jadwal, Kamis tanggal 24," kata Andi. Andi enggan berkomentar ketika ditanya apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak jika hakim tidak memvonis hukuman mati kepada Gunawan. "Saya tidak mau berandai-andai. Nanti saja kita lihat pertimbangannya seperti apa dalam putusannya nanti," kata Andi.Gunawan oleh JPU menjatuhkan pidana mati atas tindakan Gunawan merencanakan pembunuhan terhadap mantan mertuanya, Dirut PT Asaba, Boedyharto Angsono. JPU tak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan Gunawan yang melanggar pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer, yakni pembunuhan terencana.Sedangkan dakwaan subsider pasal 338 ayat 1 ke 2 KUHP tidak dipertimbangan lagi karena dakwaan primer sudah terbukti.Alasan yang memberatkan yakni terdakwa tak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit. Selain itu, Gunawan memperalat alat negara yakni TNI untuk melakukan tindak kejahatan. Gunawan juga sudah pernah di penjara 3 kali. Selama menjadi napi, Gunawan pernah melarikan diri. Dan dalam persidangan berlangsung, Gunawan berupaya melarikan diri.Yang lebih memberatkan lagi, Gunawan melakukan tindak pidana lain yaitu melakukan percobaan pembunuhan terhadap Direktur Keuangan PT Asaba Paulus Tedja Kusuma serta memiliki senjata api. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads