"Atas nama klien saya Muchdi Pr. Kita melaporkan Suryadharma, Emron Pangkapi dan Romi (Romahurmuzy) dan Hunan Bey Fananie," kata pengacara Muchdi Pr, Eggi Sudjana di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (23/5/2011).
Eggi menilai, Suryadharma telah memfitnah Muhcdi Pr. Tindakan Suryadharma yang terang-terangan mengangkat orang lain dalam pemilihan Ketua DPW PPP Papua juga dipertanyakan oleh pihak Muchdi.
"Yang sah terpilih kan Muchdi Pr, kenapa yang diangkat orang lain? Ini kan sama saja tidak mengakui fakta. Padahal acara Muswil itu dihadiri oleh Suryadharma," terangnya.
"Dalam kapasitas sebagai ketua partai ia menunjukkan ketidakpantasannya karena tidak jujur dan bohong," tambah Eggi.
Eggi berencana akan melaporkan Suryadharma dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Intinya kepada fitnahnya. Tapi pasal-pasal itu bisa berkembang," sebutnya.
(ape/gun)











































