"Pertama, saya akan laporkan Sekjen MK karena dia telah memfitnah dengan melakukan kebohongan besar dan mencemarkan nama baik saya. Kedua, saya akan laporkan Ketua MK karena melakukan rekayasa politik dan pencemaran nama baik," kata Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2011).
Saat ini Nazaruddin tengah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, untuk menyiapkan rencana pelaporan tersebut. "Saya sedang berkomunikasi dengan penasihat hukum saya untuk kemungkinan akan segera melaporkan ini ke penegak hukum karena ini fitnah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Mahfud ini melakukan rekayasa politik. Pak Mahfud seorang profesor juga ketua MK seharusnya tidak melakukan tindakan tidak baik seperti ini. Saya tidak tahu apa tujuannya, mungkin untuk mencari popularitas. Sebagai ketua MK kasihan dong MK-nya," tuturnya.
Mahfud MD dalam jumpa pers, Jumat (20/5) di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta menyebut bahwa pada September 2010, Nazaruddin memberi uang 120 ribu dollar Singapura ke Sekjen MK tanpa alasan jelas.
Selain itu Mahfud juga menyebut Nazaruddin mengeluarkan ancaman, seandainya uang itu ditolak dia akan mengobrak-abrik MK.
(ndr/vta)











































