Menyikapi Perda ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan memberlakukan per 1 Juni 2011. "Benar, kami akan melaksanakan Perda tersebut bulan depan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Irawati, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (23/5/2011).
Dalam Perda No 2/2011 tersebut, diberlakukan pajak berjenjang bagi kendaraan pribadi roda dua di atas 200 cc dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hitungan biaya pajak progresif yaitu pajak yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB.
Sedangkan untuk kendaraan ketiga 2,5 persen dari NJKB dan kendaraan ke empat dan seterusnya dikenakan 4 persen dari NJKB. Tidak hanya itu, mobil berpelat merah juga akan terkena pajak progresif.
"Prinsipnya ini kan perda provinsi, jadi kami siap jika telah diminta," sambung Irawati.
(asp/vta)