Batasi Pertumbuhan Kendaraan, Banyumas Terapkan Pajak Progresif

Batasi Pertumbuhan Kendaraan, Banyumas Terapkan Pajak Progresif

- detikNews
Senin, 23 Mei 2011 08:38 WIB
Banyumas - Pertumbuhan kendaraan yang semakin tidak terbendung membuat Pemprov Jawa Tengah (Jateng) membuat Peraturan Daerah (Perda) Pajak Progresif. Diharapkan dengan adanya pajak progresif atau berjenjang ini, masyarakat akan berpikir ulang apabila memiliki kendaraan lebih dari satu.

Menyikapi Perda ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan memberlakukan per 1 Juni 2011. "Benar, kami akan melaksanakan Perda tersebut bulan depan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Irawati, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (23/5/2011).

Dalam Perda No 2/2011 tersebut, diberlakukan pajak berjenjang bagi kendaraan pribadi roda dua di atas 200 cc dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami siap melaksanakan Perda tersebut," imbuh Irawati.

Hitungan biaya pajak progresif yaitu pajak yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB.

Sedangkan untuk kendaraan ketiga 2,5 persen dari NJKB dan kendaraan ke empat dan seterusnya dikenakan 4 persen dari NJKB. Tidak hanya itu, mobil berpelat merah juga akan terkena pajak progresif.

"Prinsipnya ini kan perda provinsi, jadi kami siap jika telah diminta," sambung Irawati.


(asp/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads