"Kami sedang fokus pada kasus pemberian uang di MK. Ada dua orang saksi dan petunjuk bukti permulaan untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan (Bendahara Umum DPP PD, M. Nazaruddin)," kata Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Minggu (22/5/2011).
Menurutnya dinamika dari kasus suap di Kemenpora yang diduga melibatkan dua politisi PD, sudah merupakan masalah besar. Kini ditambah kasus gratifikasi kepada Sekjen MK, DjaneriM Gaffar, maka membuat situasinya terhitung sangat genting bagi DK PD.
Berdasar ketentuan dalam Pedoman Laporan dan Acara Pemeriksaan yang diacu DK PD, maka dalam situasi genting dapat dilakukan pemberhentian sementara bahkan tetap terhadap kader yang terlibat kasus hukum. Pemberhentian ini berlaku untuk posisi kader bersangkutan dalam struktur kepengurusan DPP dan akan berdampak terhadap keberadaannya di DPR.
"Di dalam situasi genting, dapat dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan. Namun juga dimungkinkan langsung pemberhentian tetap," papar Amir.
"Manakala di dalam perjalanan waktu dianggap perlu, maka dapat dilakukan penyesuaian dengan aturan UU 17/2009 (MD3). Kami di DKPD memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal yang belum ada aturannya," sambung mantan Sekjen DPP PD ini.
Seperti sebelumnya, rapat DK PD selalu berlangsung tertutup. Bila sudah ada keputusan akhir, hasilnya pasti akan DK PD umumkan kepada masyarakat.
"Yang diumumkan bisa keduanya (kasus suap Kemenpora dan gratifikasi MK) atau khusus salah satu di antaranya," imbuh Amir.
(lh/nrl)











































