"Kalau Pak Marzuki setuju (pemanggilan), kita mengangguk saja," kata Priyo saat dihubungi detikcom, Minggu (22/5/2011).
Politikus Golkar itu mengaku tidak enak hati jika ia menyetujui pemanggilan Nazaruddin, sementara Marzuki, yang politikus Demokrat menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dalam pekan ini. Rapat digelar karena rapat pleno BK tidak satu suara soal pemanggilan Nazaruddin.
Menanggapi hal ini, peneliti divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan mengatakan, rapat konsultasi untuk pemanggilan anggota Dewan yang diduga melanggar kode etik, justru mengerdilkan wewenang BK sendiri. Sebab, menurut tata beracara BK, lembaga penegak citra DPR itu tidak harus meminta persetujuan pimpinan jika ingin melakukan pemeriksaan.
"Bagaimana jika yang diduga melanggar kode etik itu pimpinan DPR sendiri?" ujar Abdullah saat dihubungi.
(lrn/lrn)











































