Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan, meskipun si pemberi gratifikasi tidak akan terkena pidana, namun sebaiknya Mahfud tetap melaporkan gratifikasi itu ke KPK. Apalagi, aturan hukum mewajibkan pelaporan itu.
"Itu tidak mendidik kepada publik," ujar Mudzakkir, saat dihubungi detikcom, Minggu (22/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Mahfud mendapat pin emas dari UII saja lapor ke KPK, apalagi ini duit," kata Mudzakkir tentang tanda penghargaan UII kepada Mahfud yang diberikan tahun lalu itu.
Mudzakkir mengkhwatirkan, tindakan Mahfud itu akan diikuti penyelenggara negara yang lain. Padahal, jika gratifikasi duit 120 ribu dollar Singapura itu dilaporkan, ada kemungkinan KPK mencari tahu asal usul duit.
"Sukur-sukur yang memberi bisa ngasih keterangan ke KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahfud mengaku tidak melaporkan pemberian duit Nazaruddin itu kepada KPK dengan alasan jika dilaporkan maka kasusnya akan hilang.
"Mau dilaporkan penyuapan tak bisa karena dia tak punya kasus di MK. Kalau dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi maka kasus itu menjadi selesai, sebab di dalam kasus gratifikasi yang memberi tak diapa-apakan, yang menerima asal melapor juga tak diapa-apakan," ujarnya.
Mantan Menhan ini menjelaskan, produk laporan gratifikasi ke KPK itu bukan tindakan hukum, melainkan penetapan apakah uang gratifikasi itu sah dimiliki si penerima atau diambil oleh negara.
"Makanya MK tak memilh melapor ke KPK agar kasus ini tak hilang. Saya sudah sering lapor gratifikasi ke KPK, hasilnya hanya dua macam: uang sah dimiliki atau diambil oleh negara. Tak ada tindakan hukum bagi pelaku-pelaku gratifikasi," ujarnya.
Seperti diberitakan, Mahfud MD mengungkap Nazaruddin pernah menyerahkan duit sebesar 120 ribu dollar Singapura ke Sekjen MK Djanedjri M Gaffar. Uang itu kemudian segera dikembalikan ke Nazaruddin dan MK mengantongi bukti pengembalian dari penjaga rumah Nazaruddin. Nazaruddin membantah dirinya menyerahkan duit ke Djanedjri.
(lrn/lrn)











































