"Berdasarkan ketentuan dan pengalaman, jika terbukti melanggar etika bisa dijatuhi sanksi. Dulu anggota Partai Demokrat Azidin dipecat dari DPR karena dianggap melanggar kode etik oleh BK DPR. Jadi sanksi etik itu tak harus menunggu vonis pidana," kata Mahfud MD kepada detikcom, Minggu (22/5/2011). Nazaruddin sudah membantah memberikan duit.
Menurut Mahfud, sanksi etik sama dengan tindakan administratif yang tak harus menunggu vonis pidana. "Dulu Rusdi Tahir, kajati DKI, dikenai tindakan administratif (diberhentikan sebagai kajati-red) tanpa pernah ada putusan pidananya sampai sekarang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Lapor KPK
Mahfud kembali menjelaskan mengenai alasan pihaknya tidak melaporkan pemberian duit Nazaruddin itu kepada KPK. Menurutnya, jika gratifikasi itu dilaporkan maka kasusnya akan hilang.
"Mau dilaporkan penyuapan tak bisa karena dia tak punya kasus di MK. Kalau dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi maka kasus itu menjadi selesai, sebab di dalam kasus gratifikasi yang memberi tak diapa-apakan, yang menerima asal melapor juga tak diapa-apakan," ujarnya.
Mantan Menhan ini menjelaskan, produk laporan gratifikasi ke KPK itu bukan tindakan hukum, melainkan penetapan apakah uang gratifikasi itu sah dimiliki si penerima atau diambil oleh negara.
"Makanya MK tak memilh melapor ke KPK agar kasus ini tak hilang. Saya sudah sering lapor gratifikasi ke KPK, hasilnya hanya dua macam: uang sah dimiliki atau diambil oleh negara. Tak ada tindakan hukum bagi pelaku-pelaku gratifikasi," ujarnya.
(lrn/lrn)











































