"Kita akan minta bukti ke MK untuk panggil yang bersangkutan," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, saat dihubungi Sabtu (21/5/2011).
Namun demikian, kata Nudirman, pihaknya akan lebih dulu menggelar rapat pleno untuk memutuskan pemanggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dugaan pelanggaran kode etik Nazaruddin atas kasus suap wisma atlet, jelas Nudirman, pihaknya akan lebih dulu mengadakan rapat dengan pimpinan DPR. Langkah ini diambil karena dalam rapat pleno BK terdahulu tidak ada kesepakatan untuk pemanggilan Nazaruddin.
"Ya tidak mungkin kita buka yang tidak setujulah, itu kan rapat tertutup," kata Nudirman ditanya soal siapa pihak yang tidak setuju pemanggilan.
Seperti diberitakan, Ketua Mahfud MD mengungkap Nazaruddin pernah menyerahkan duit sebesar 120 ribu dollar Singapura ke Sekjen MK Djanedjri M Gaffar. Uang itu kemudian segera dikembalikan ke Nazaruddin dan MK mengantongi bukti pengembalian dari penjaga rumah Nazaruddin. Nazaruddin membantah dirinya menyerahkan duit ke Djanedjri.
(lrn/lrn)











































