"Sebenarnya tanpa ada laporan Pak Mahfud kemarin, BK sudah bisa memproses atas dugaan pelanggaran kode etik kasus suap wisma atlet," kata peneliti divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/5/2011).
Dahlan mengatakan, BK DPR harus proaktif memeriksa Nazaruddin. Sebab, tata beracara BK yang baru menyebutkan lembaga penegak citra Dewan itu bisa memeriksa anggota yang diduga melanggar kode etik tanpa harus ada aduan masyarakat.
"Kalau sudah menjadi wacana publik, BK sudah bisa dipanggil. Apalagi, Pak Mahfud mengaku sudah memiliki bukti penerimaan uang tersebut," kata Abdullah.
Dia menilai, selama ini BK terkesan tidak mempunya nyali untuk memeriksa Nazaruddin, yang nota bene petinggi partai penguasa. "BK tidak boleh diam dan terkesan ragu," ujarnya.
Seperti diketahui, BK belum bergerak atas dugaan pelanggaran kode etik Nazaruddin terkait suap wisma atlet. BK beralasan akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR terkait pemanggilan.
(lrn/lrn)











































