Menurut Jimly, ada tidaknya suap yang dilakukan Nazaruddin kepada Sekjen MK Djanedjri M Gaffar harus diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
"Ketua MK dan Sekjen tidak mungkin bohong, karena mereka mempertaruhkan jabatan, di sisi lain orang yang tertuduh membantah juga, kalau begitu jalan satu-satunya diproses hukum. Serahkan ke KPK, dan jangan lagi berpolemik," ujar Jimly dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya diserahkan ke KPK lalu diproses, benar tidak ada pemberian uang itu. Dan sebaiknya kedua belah pihak saling menahan diri untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan," pintanya.
Sebelumnya Ketua MK Mahfud MD mengatakan bila Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin telah memberi uang senilai 120.000 Dollar Singapura kepada Sekjen MK, Djanedjri M Gaffar. MK lantas mengembalikan uang tersebut kepada si pemberi.
Namun keterangan berbeda datang dari Nazaruddin, anggota Komisi III DPR ini membantah pernyataan Mahfud. Bahkan Nazaruddin bersumpah kepada tim investigasi partai Demokrat bahwa ia tidak melakukan hal yang dituduhkan pada dirinya itu.
(her/lrn)
