Keberadaan ruang intim atau ruang biologis ini diresmikan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, Sabtu (21/5/2011).
Amat mengatakan, selama ini tahanan seringkali merasa tertekan karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya bersama istri masing-masing. Tekanan depresi ini bisa saja memicu timbulnya kejahatan baru, misalnya berusaha melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang biologis dibangun khusus di dalam rutan Mapolresta Medan dengan luas 2x3 meter, lengkap dengan pendingin ruangan, televisi, tempat tidur, kasur empuk yang dilapisi seprei berwarna terang.
Ruang biologis tersebut sengaja disiapkan untuk tahanan dalam menyalurkan hasrat biologisnya bersama sang istri, sembari menunggu proses penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) selesai.
Bagi tahanan yang ingin menyalurkan hasratnya, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, di antaranya harus menyerahkan buku nikah. Kemudian waktu yang disediakan selama 30 menit.
Ruang biologis ini dapat digunakan pada hari Senin-Sabtu, pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Selain itu, tahanan yang menggunakan ruang biologis tersebut juga tidak akan dikenakan kutipan apa pun.
(rul/nvc)











































