"Itu bukan penyuapan, tidak bisa dilaporkan ke KPK karena itu tidak ada bukti menyuap," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers usai tampil sebagai pembicara dalam Seminar Nasional Kalimantan Timur Menggugat "Revitalisasi Keadilan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Kaltim" di Ruang Serbaguna Utama Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jl Gadjah Mada, Samarinda, Sabtu (21/5/2011) siang.
"Dia (Nazaruddin) menyerahkan uang, tapi tidak ada kasus. Itu bukan penyuapan. Oleh sebab itu, itu hanya mungkin sebagai gratifikasi," ujar Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau gratifikasi itu dilaporkan ke KPK, yang memberi itu tidak diselidiki. Biasanya, kalau gratifikasi itu dilaporkan ke KPK dengan surat keputusan, ini hanya berhak atas gratifikasi ini atau dirampas untuk negara. Itu saja, yang memberi tidak diapa-apakan. Ini uang mencurigakan," ujar Mahfud.
"Oleh sebab itu kita tidak lapor ke KPK karena kalau dilaporkan ke KPK, akan ditutup dengan kesimpulan uang itu boleh diambil atau tidak. Tidak ada langkah hukum," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Mahfud, dirinya telah memerintahkan kepada Sekjen, untuk mengembalikan pemberian uang mencurigakan itu langsung ke Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin.
"Untuk itu, saya perintahkan Sekjen untuk mengembalikannya kepada pemberi dengan tanda terima lalu bisa diproses dengan pelanggaran etika," sebut Mahfud.
"Ingat, orang dihukum itu bukan hanya karena pelanggaran hukum. Tapi juga melanggar etika," tegas Mahfud.
Mahfud mencontohkan, kasus Azidin, anggota DPR RI periode lalu yang dipecat lantaran melanggar etika dengan mengurus persoalan katering yang bukan menjadi tanggungjawabnya.
Demikian halnya yang dialami Rusdi Taher, Kepala Kejati DKI Jakarta dipecat tidak ada kesalahan apa-apa, tapi terkait administrasi tidak perlu hukum pengadilan.
"Azidin anggota DPR periode lalu, dipecat bukan karena melanggar hukum, tapi melanggar etika karena mengurusi soal katering yang bukan urusannya di Mekkah. Diadili oleh BK dan dipecat," sebut Mahfud.
(gah/gah)










































