"Apakah itu suap atau gratifikasi itu harus dilihat secara detail. Itu harus dilakukan proses investigasi," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana.
Hal tersebut ia sampaikan usai diskusi Polemik Trijaya FM dengan tema 'Reformasi Mati Suri?' di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2011).
Menurut Denny, yang dapat melakukan investigasi tersebut adalah KPK. Ini karena KPK memiliki infrastruktur untuk melakukan investigasi tersebut.
"Setelah investigasi baru kemudian bisa memutuskan apakah itu suap, gratifikasi atau apa," kata Denny yang juga Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.
Ketua MK, Mahfud MD membenarkan pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK. Peristiwa tersebu
Terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, September lalu. Meski Djanedri menolak pemberian tersebut namun Nazarudin bersikeras.
Djanedri pun lantas mengembalikan uang tersebut melalui MK. Namun, Nazaruddin membantah adanya pemberian uang ini.
(adi/gah)











































