Setidaknya itu pendapat pribadi Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya apa ada delik pidana korupsi dalam pemberian uang tersebut. Bagi Jasin, meskipun uang diterima, maka hanya termasuk gratifikasi.
"Kalau diterima itu hanya gratifikasi. Kalau pun suap, harus ada kasusnya. Misalnya dulu kan Anggodo percobaan penyuapan, itu ada kasusnya SKRT. Ini apa?" kata Jasin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/5/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kode etik saja. Bisa di DPR atau di partai, itu pendapat sementara saya. Nggak ada unsur pidana," lanjutnya.
Sebelumnya ketua MK Mahfud MD membeberkan kasus pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK. Dia mengaku telah memberikan informasi ini kepada SBY beberapa waktu lalu.
Duit yang diberikan sebesar SGD 120 ribu. Tiga hari kemudian, uang tersebut dikembalikan oleh Janedjri ke kediaman Nazaruddin dengan bukti tanda terima. Nazaruddin membantah informasi ini dan menyebut hal ini sebagai fitnah.
(mad/did)










































