KPK Diminta Klarifikasi Sekjen MK Terkait Uang Nazaruddin

KPK Diminta Klarifikasi Sekjen MK Terkait Uang Nazaruddin

- detikNews
Sabtu, 21 Mei 2011 07:30 WIB
KPK Diminta Klarifikasi Sekjen MK Terkait Uang Nazaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan klarifikasi terkait pemberian uang sebesar 120 ribu dollar Singapura dari Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar. Langkah ini penting dilakukan agar tidak menggangu kinerja MK.

"Awal, yang punya rumah (MK) buka pintu bagi KPK memeriksa Janedjri," kata Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim kepada detikcom, Jumat (20/5/2011).

Alim menilai, meski Ketua MK Mahfud MD sudah membeberkan pemberian uang ini ke hadapan publik, dugaan adanya suap atau gratifikasi akan tetap mencuat meski uang sudah dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum jelas uang itu untuk apa, lalu dikembalikan. Penting penegak hukum periksa ini," tegasnya

Dalam kasus ini Alim belum dapat memastikan apakah uang tersebut berbentuk suap atau gratifikasi. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut, untuk membuat terang kasus ini.

"Jika gratifikasi yang menerima penyelenggara negara bisa dipidana. Percobaan penyuapan bisa dipidana. Selesai jika alat bukti tidak cukup," katanya.

Jika MK hanya melakukan pemeriksaan dengan membentuk Tim dari internal tidak akan berjalan efektif. "Saya pikir pengawasan internal nggak terlalu menarik. Tidak mungkin jeruk makan jeruk," tandasnya.


(did/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini