"Awal, yang punya rumah (MK) buka pintu bagi KPK memeriksa Janedjri," kata Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim kepada detikcom, Jumat (20/5/2011).
Alim menilai, meski Ketua MK Mahfud MD sudah membeberkan pemberian uang ini ke hadapan publik, dugaan adanya suap atau gratifikasi akan tetap mencuat meski uang sudah dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Alim belum dapat memastikan apakah uang tersebut berbentuk suap atau gratifikasi. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut, untuk membuat terang kasus ini.
"Jika gratifikasi yang menerima penyelenggara negara bisa dipidana. Percobaan penyuapan bisa dipidana. Selesai jika alat bukti tidak cukup," katanya.
Jika MK hanya melakukan pemeriksaan dengan membentuk Tim dari internal tidak akan berjalan efektif. "Saya pikir pengawasan internal nggak terlalu menarik. Tidak mungkin jeruk makan jeruk," tandasnya.
(did/mad)










































