"Sebaiknya legowo mundur," kata Ketua DPP PD Kastorius Sinaga, Jumat (20/5/2011).
Kastorius menjelaskan, seperti disampaikan SBY usai menerima Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat ini laporan atas dugaan pemberian uang kepada Sekjen MK Janejri M Ghaffar tengah diproses. Ada dugaan pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Nazaruddin sudah membantah memberikan uang kepada Sekjen MK. Dia mengaku semua itu tidak benar. Nazaruddin juga menolak mengundurkan diri.
"Semua kan ada sistemnya yang harus kita hormati. Kalau semua di luar sistem menjadi fitnah untuk apa saya tanggapi," kata Nazaruddin saat dikonfirmasi detikcom.
Namun beredar informasi dari kalangan petinggi PD. Sebenarnya Nazaruddin sudah hampir pasti dicopot. Apalagi SBY sudah berkata tegas terkait pemberian uang ke Sekjen MK tersebut. Nazaruddin dianggap melanggar kode etik. Kabar beredar, pekan depan akan PD baru akan mengumumkan keputusan ini.
(ndr/mad)











































