"Nanti dalam minggu-minggu ini sudah (ada keputusan)," kata anggota DK PD Jero Wacik di Istana Negara, Jumat (20/5/2011). DK PD terdiri dari 5 orang yaitu SBY, Anas Urbaningrum, Jero Wacik, EE Mangindaan dan Amir Syamsuddin.
Jero mengatakan DK tidak mau terburu-buru memutuskan kemungkinan pelanggaran kode etik oleh Nazaruddin. Soal pelanggaran hukum, diserahkan pada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengeksaminasi kasus Nazaruddin, DK tidak akan memanggil orang-orang di luar PD. Soal keterlibatan Angelina Sondakh, Jero meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum hasil investigasi selesai.
"Makanya sabar. Jangan dipaksa, saya mesti menjawab yang belum final nanti salah lagi. DK yang memutuskan, yang etika," elaknya.
Laporan Mahfud MD soal adanya pemberian uang 120 ribu dollar Singapura dari Nazaruddin ke Sekjen MK Djanedri M Gaffar, menurut Jero, tidak masuk pembahasan. Jero mengaku harus tetap melindungi kadernya sendiri.
"Nantilah sebentar lagi. Bagaimanapun ini kader kami juga ya harus dijaga juga. Jadi tetap harus ada evaluasi yang baik," jelasnya.
(gah/nrl)











































