Kacab Bank Mega Jababeka akan Jadi Tersangka

Korupsi Dana Kas Pemkab Batu Bara

Kacab Bank Mega Jababeka akan Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 20 Mei 2011 18:10 WIB
Jakarta - Penetapan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana kas Pemkab Batu Bara, Sumatera Utara, tinggal menunggu waktu. Pihak Kejagung menyebut hal ini merupakan bagian dari strategi penyidikan.

"Tinggal tunggu waktu, karena ini terkait strategi penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jasman Pandjaitan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2011).

Indikasi keterlibatan Itman dalam perkara ini sebenarnya sudah terlihat. Itman diduga melakukan pidana pencucian uang terkait perannya yang menawarkan pembukaan tabungan deposito dengan bunga 7 persen di Bank Mega kepada kedua tersangka, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Jasman menjelaskan bahwa Kejagung hingga kini masih memfokuskan penyidikan pada dugaan pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka terhadap dana kas Pemkab Batu Bara sebesar Rp 80 miliar.

"Kita kan fokus ke korupsi uang pemda Batu Bara. Sebenarnya rangkaian panjang, dia (kedua tersangka) melakukan pemindahbukuan dari Bank Sumut ke Bank Mega," terangnya.

Jasman menambahkan, dugaan pidana pencucian uang itu sebenarnya merupakan pidana ikutan tindak pidana pokok. Tindak pidana pokoknya adalah korupsi. Kendati demikian, Jasman meyakinkan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat.

"Masih dalam pengembangan kasus, belum bisa kita paparkan sebagai strategi penyidikan," tandas Jasman.

Sebelumnya terdapat perbedaan informasi antara Kejagung dengan pihak Polda Metro Jaya terkait status Itman dalam kasus ini. Kejagung menegaskan status Itman masih sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Pemkab Batubara ini, sedangkan pihak Polda Metro Jaya menyebut bahwa Itman telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perlu diketahui bahwa selain kasus ini, Itman juga terlibat dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Itman yang ditahan di Rutan Polda Metro ini diduga berperan meloloskan proses pencairan dana deposito yang menyalahi prosedur serta melanggar prinsip kehati-hatian.

Sementara dalam kasus korupsi dana Pemkab Batubara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan. Mereka yang masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 M di Bank Mega Jababeka.

Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta. Keduanya yang telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Β 



(nvc/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads