Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kasus itu. Namun, ia membantah jika anggotanya itu seorang bandar narkotika.
"Bukan bandar, hanya mengedarkan saja," kata Nugroho saat dihubungi wartawan, Jumat (20/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan, bukan barang bukti," elaknya.
Nugroho mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan oknum yang bertugas di Satuan I Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Informasi yang dihimpun wartawan, G ditangkap pada 6 Mei 2011 lalu. Dari dia, petugas menyita ribuan kilogram bahan narkotika jenis sabu, heroin dan ekstasi.
Selain G, petugas juga menangkap tersangka lainnya berinisial FB. FB ditangkap di Landasan Pacu, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti heroin 300 gram, sejumlah bahan baku ekstasi dan sabu.
(mei/gun)











































