"Harus di-grounded dulu sampai dapat sertifikat dari FAA atau EASA. Merpati jangan ngotot menerbangkan pesawat MA60," ujar Marwan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Marwan menuturkan tak ada juga sertifikat resmi AM60, sehingga tak ada alasan menerbangkan pesawat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak hal yang menurut Marwan janggal. Termasuk nota pembelian yang tidak transparan.
"Yang dalam mengosiasi 11 juta USD per satu pesawat tiba-tiba dalam MoU nya Rp 15 juta USD. Maka satu-satunya jalan ya di grounded," terangnya.
Namun mau tidak mau Merpati harus membeli pesawat yang sudah dipesan. Karena tersangkut aturan kesepakatan. DPR pun dirasa perlu membentuk Pansus lintas komisi membahas ini.
"Kita tidak bisa menghentikan pembelian pesawat MA60 karena ini sangat rawan resiko dilaporkan ke mahkamah arbitrase. Jadi harus, dibentuk Pansus lintas komisi," tandasnya.
(van/gun)











































