"Kita telah menyatakan permohonan kasasi ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB," kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor, kepada detikcom, Jumat (20/5/2011).
Namun demikian, Dion masih merahasiakan alasan kasasi tersebut diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kondisi Gayus saat ini baik-baik saja.
Dalam salinan putusan PT Jakarta setebal 100 halaman, Gayus dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan banding PT DKI tersebut lebih tinggi dari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Gayus dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
(aan/nrl)










































