Tak Terima Dihukum 10 Tahun, Gayus Daftarkan Kasasi

Tak Terima Dihukum 10 Tahun, Gayus Daftarkan Kasasi

- detikNews
Jumat, 20 Mei 2011 15:13 WIB
Tak Terima Dihukum 10 Tahun, Gayus Daftarkan Kasasi
Jakarta - Gayus Tambunan tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Eks Pegawai Ditjen Pajak ini pun mendaftarkan kasasi ke MA lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kita telah menyatakan permohonan kasasi ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB," kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor, kepada detikcom, Jumat (20/5/2011).

Namun demikian, Dion masih merahasiakan alasan kasasi tersebut diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak terima. Kenapa? Itu nanti saja diungkap saat memasukkan memori kasasi," ujarnya.

Menurut dia, kondisi Gayus saat ini baik-baik saja.

Dalam salinan putusan PT Jakarta setebal 100 halaman, Gayus dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan banding PT DKI tersebut lebih tinggi dari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Gayus dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).


(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini