Dibantu AS, MA Bantah Pengadilan Diintervensi Asing

Dibantu AS, MA Bantah Pengadilan Diintervensi Asing

- detikNews
Jumat, 20 Mei 2011 14:54 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mendapat bantuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam bentuk riset dan barang. MA membantah bantuan tersebut akan menjadi bentuk intervensi dalam dunia peradilan di Indonesia.

"Tidak ada yang seperti itu (intervensi)," kata Ketua MA Harifin Tumpa usai salat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (20/5/2011).

Bantuan ini disampaikan pemerintah AS saat Tumpa berkunjung ke AS pekan lalu. Bantuan tersebut tidak berwujud uang namun dalam bentuk advice, riset dan barang. "Seperti alat- alat transportasi untuk program justice for poor," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu Tumpa juga bertemu dengan Supreme of Court ( MA-nya AS) John Roberts yang membicarakan tentang Hukum Kekayaan Intelektual. Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah AS meminta barang palsu tidak boleh keluar dari pelabuhan.

"Kita sedang susun Peraturan MA (Perma)-nya karena itu kan amanat dari UU HAKI," jelas Tumpa.

Selain itu, AS juga membicarakan kebebasan pers di Indonesia. Menurut Pemerintah AS, kebebasan pers dalam peliputan di pengadilan Indonesia sangat terbuka, bahkan bisa live televisi saat sidang. Mereka membandingkan dengan AS yang melarang wartawan meliput hingga ruang sidang.

"Tapi di Kanada boleh wartawan masuk ke pengadilan. Saya jelaskan ke mereka bahwa di Indonesia, harusnya meminta izin kepada majelis hakim tapi karena desakan masyarakat yang sangat kuat maka boleh diliput," tutur Tumpa.

(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads