Kejagung Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp 6,5 M

Korupsi Jasa Konsultan Kemen PU

Kejagung Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp 6,5 M

- detikNews
Jumat, 20 Mei 2011 14:47 WIB
Kejagung Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp 6,5 M
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp 6,5 miliar. Uang tersebut dikembalikan seorang warga negara Italia Giovanni Gandolfi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi biaya jasa konsultan pada proyek Water Resources and Irrigation Management (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Jumat (20/05) ini, kita bisa menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 6,5 miliar. Penyelamatan ini merupakan lanjutan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh Giovanni, warga negara Italia, langsung ke Kas PU," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan.

Hal ini disampaikan Jasman kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2011).

Jasman menerangkan, pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp 6,5 miliar ini baru sementara. Selanjutnya masih akan ada pengembalian lagi namun besarnya menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jadi ini pengembalian sementara sampai menunggu besaran yang ditetapkan dari penghitungan BPKP," tutur Jasman.

Jasman menambahkan, proyek WISMP ini sebenarnya merupakan bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 35 miliar demi penguatan 14 Balai Kementerian PU yang ada di 14 provinsi. Dalam proyek ini, perusahaan konsultan tempat Gandolfi bekerja, yakni C.Lotti & Associati menjadi penanggung jawabnya.

Namun pada pelaksanaannya, Bank Dunia menemukan adanya penyimpangan dalam proyek ini. Di mana ada biaya penggunaan telepon hingga Rp 2 juta dan juga biaya alat tulis kantor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Ada mark-up dalam pengerjaan yang dilakukan oleh perusahaan, Bank Dunia mensinyalir ada penyimpangan Rp 3,5 miliar. Tapi penyidik menemukan kerugian Rp 8 miliar," jelas Jasman.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 2 staf Kementerian PU, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono, sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi mark up dana jasa konsultan di Ditjen Sumber Daya Air pada Rabu (27/4/2011). Kedua tersangka baru tersebut menempati posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berperan menyetujui kelanjutan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan seorang warga negara Italia yang menjadi konsultan di Kementerian PU, Giovanni Gandolfi menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Giovanni diduga melakukan praktik mark-up biaya jasa konsultan fiktif pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management yang dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya Air pada tahun 2007.

Modus yang digunakan yakni dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa nota pembayaran, kuitansi, invoice dan billing statement. Giovanni tidak hanya memalsukan nilai pengeluaran atau mark-up, tapi juga memalsukan pekerjaan dan pengeluaran yang telah dilakukan.

Giovanni telah menjadi konsultan dalam proyek tersebut di 14 provinsi di Indonesia, namun hasil penyelidikan menyebutkan bahwa kerugian dalam proyek ini baru tejadi di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan total sebesar Rp 6,5 miliar. Giovanni untuk sementara dijerat Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

(nvc/vit)


Berita Terkait