Berkas Malinda Dee Dikembalikan Kejagung ke Polisi

Berkas Malinda Dee Dikembalikan Kejagung ke Polisi

- detikNews
Jumat, 20 Mei 2011 14:11 WIB
Berkas Malinda Dee Dikembalikan Kejagung ke Polisi
Jakarta - Pekan lalu, berkas tersangka kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, Inong Malinda Dee dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Karena ada yang harus dilengkapi, berkas dikembalikan ke penyidik.

"Senin lalu dikembalikan (berkas Malinda Dee)," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya ke detikcom, Jumat (20/5/2011).

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik atas arahan kejaksaan. "Pemeriksaan tambahan saja," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan berkas akan dikirimkan lagi ke Kejagung? "Minggu depan akan dikirim lagi," kata Boy.

Sebelumnya, 3 tersangka lain yang dianggap telah membantu aksi Melinda juga telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung. Mereka adalah Dwi Herawati (eks pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta).

Pasal yang disangkakan kepada Malinda Dee adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka lain yang dianggap telah membantu Melinda adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992.

Malinda Dee merupakan mantan Senior Relations Manager Citibank Landmark Jakarta. Dia menjadi tersangka setelah membobol uang nasabah dimana tempat dirinya bekerja sebesar 17 miliar rupiah.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads