"Senin lalu dikembalikan (berkas Malinda Dee)," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya ke detikcom, Jumat (20/5/2011).
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik atas arahan kejaksaan. "Pemeriksaan tambahan saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, 3 tersangka lain yang dianggap telah membantu aksi Melinda juga telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung. Mereka adalah Dwi Herawati (eks pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta).
Pasal yang disangkakan kepada Malinda Dee adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka lain yang dianggap telah membantu Melinda adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 tahun 1992.
Malinda Dee merupakan mantan Senior Relations Manager Citibank Landmark Jakarta. Dia menjadi tersangka setelah membobol uang nasabah dimana tempat dirinya bekerja sebesar 17 miliar rupiah.
(vit/nrl)











































