"Ya biarin saja menggugat. Putusan hakim tidak bisa digugat. Permasalahan bisa dilaksanakan atau tidak itu persoalan di lapangan," kata Ketua MA Harifin Tumpa usai shalat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Menurut Tumpa, masyarakat boleh tidak setuju dengan putusan hakim. Tetapi caranya dengan mengajukan upaya hukum yang ada. "Kalau masyarakat bilang salah ya boleh saja. Kalau PK itu iya, boleh," ujar Tumpa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah aneh kalau dikatakan penelitian tidak boleh diumumkan. Bagaimana orang tahu kalau penelitian tidak diumumkan. Kalau diumumkan jangan sepotong-potong," terang Tumpa.
Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Oleh MA, IPB diperintahkan untuk membuka nama merek susu itu.
Atas putusan ini, kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Hasanudin dan Universitas Indonesia menggugat dan memohon hakim supaya putusan tidak bisa dieksekusi.
(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini