"Memang kalau tetap nama baik nggak ada? Ya nggak tahu saya. Sebaiknya ya tunggu saja proses hukum," tutur Benny, mengritik anggota Dewan Kehormatan PD, EE Mangindaan, yang meminta Nazaruddin mundur dari posisinya.
Hal ini disampaikan Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Dewan Kehormatan mengatakan itu berarti sudah banyak pertimbangan dan informasi mengenai yang bersangkutan. Kalau Dewan Kehormatan memandang yang bersangkutan menjadi menghalangi kehormatan dan merusak citra partai maka Dewan Kehormatan punya hak untuk memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutur Benny.
Benny pun mengimbau Dewan Kehormatan PD agar menjaga prinsip praduga tak bersalah. Menurut Benny DK juga harus menghormati proses hukum di KPK.
"Dewan kehormatan harus pada prinsip cover both side. Dewan Kehormatan berhak memanggil dan meminta klarifikasi yang bersangkutan untuk kemudian mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Dewa kehormatan itu bukan dewan hukum. Putusan Dewan Kehormatan rujukannya pada kode etik, KPK adalah hukum, rujukannya beda," tegasnya.
(van/ndr)











































