"Buat kami di daerah kita kan memilih yang terbaik. Saya kurang tahu pertimbangan Pak Menteri apa. Yang jelas Pak Menteri belum ngomong sama saya. Tapi yang jelas kita akan melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan daerah," ujar Fauzi Bowo usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2011).
Dia menambahkan, daerah telah diberi kewenangan otonomi berdasar UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah. Pembatasan jam operasional truk menurut pria yang akrap disapa Foke ini telah berpegang pada UU No 32/2004.
"Kecuali berkaitan dengan urusan luar negeri, keuangan, pertahanan, agama dan yuridis. Maka itu saya berpegang pada ini (UU No 32/2004)," terangnya.
Selain itu, menurut Foke, dia juga memiliki tugas membuat Ibukota nyaman bagi seluruh warga, dan bukan hanya kelompok tertentu. Foke menekankan dirinya tidak pernah melarang angkutan berat beroperasi.
"Saya tidak pernah melarang angkutan berat beroperasi. Saya hanya mengalihkan angkutan berat sesuai permintaan warga kota lainnya," ucap pria berkumis ini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku belum mendengar arahan dari Kemenhub. Selama belum menerima instruksi secara langsung, Dishub DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan terus melakukan uji coba pembatasan jam operasional kendaraan berat ini.
Sebelumnya, selama pelaksanaan KTT ASEAN ke-18 di JCC, kendaraan berat seperti truk dan kontainer dibatasi jam operasionalnya. Mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota dari Cawang sampai Tomang, begitu juga sebaliknya. Kendaraan berat yang melintas di tol dalam kota akan mulai dialihkan di Cawang dan Tomang.
Seusai KTT ASEAN ke-18, penutupan tol bagi truk dan kendaraat berat lain dilanjutkan hingga 10 Juni 2011. Hal ini sekaligus uji coba rencana kebijakan pembatasan jam operasional angkutan berat yang belum terealisasi.
Saat uji coba, daerah yang tidak boleh dilintasi truk dan angkutan berat lainnya ditambah. Jika sebelumnya pada ruas jalan tol dalam kota Tomang-Cawang, kini pengalihan angkutan berat juga berlaku di tol dalam kota Pluit-Tomang, Cawang-Priok, Cawang-Pasar Rebo, dan Cawang-Cikunir.
(vit/nrl)











































