Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pihaknya mengizinkan Awang Faroek ke luar negeri dengan alasan dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun sayangnya Basrief tidak menjelaskan secara detail tugas negara yang dimaksud dan negara mana yang dituju.
"Iya, saya kira memang betul (Awang diizinkan ke luar negeri). Jadi itu dalam rangka tugas negara," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Basrief, ada empat pertimbangan matang yang membuat Kejaksaan memberikan izin ke luar negeri. Pertama, kepergian Awang ke luar negeri adalah dalam rangka menjalankan tugas negara. Kedua, Awang sendiri hingga saat ini masih berstatus aktif sebagai Gubernur Kalimantan Timur.
Ketiga, keberadaan keluarga Awang yang semuanya ada di Indonesia, sehingga disinyalir tidak akan membuat Awang kabur ke luar negeri dan tak kembali ke Indonesia. Keempat, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Awang karena menunggu izin pemeriksaan dari Presiden.
"Terhadap dia (Awang-red) belum dapat diterapkan pemeriksaan sebagai tersangka. Jadi dengan alasan seperti itu diberikan izin untuk melakukan tugas itu," jelas Basrief.
Diketahui bahwa kepergian Awang ke luar negeri saat dirinya berstatus sebagai tersangka kasus korupsi ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya pada 4-7 Oktober 2010 lalu, Awang pernah diberi izin melakukan dinas ke China dalam rangka menghadiri acara perdagangan. Saat itu, pihak Kejaksaan mengaku memberikan izin karena ada yang menjamin dari pihak Kementerian Perdagangan.
Saat itu, Awang kembali ke Indonesia tepat pada tanggal 7 Okober. Begitu tiba di Bandara Soekarno Hatta, petugas Imigrasi pun langsung menyita paspor Awang. Sedangkan Awang sendiri langsung bertolak menuju Kalimantan Timur.
Basrief menambahkan, pemberian izin bagi Awang ini tidak akan memperburuk citra Kejaksaan. Menurutnya, hal ini harus dipandang secara bijak.
"Saya kira tidak demikian (memperburuk citra). Tergantung darimana sisi memandangnya. Jadi kalau seandainya dalam tanda kutip, ini hanya semata melihat status dia sebagai tersangka, tanpa melihat aspek lainnya seperti yang saya katakan tadi, mungkin ada yang berpendapat seperti itu," tegasnya.
"Tapi saya kira tidak demikian. Karena dia tidak melanggar apa yang sudah diberikan izin itu," tandas Basrief.
Info kepergian Awang ke luar negeri ini juga sempat dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur Puspitowarno yang mengakui ada permintaan dari Kejagung untuk memberi izin agar tersangka Awang Faroek bisa berangkat ke luar negeri. Menurutnya, permintaan ini disampaikan pada 4 Mei 2011, yang kemudian ditindaklanjuti pada 5 Mei.
Pihak Imigrasi kemudian memberi izin Awang Faroek ke luar negeri untuk satu perjalanan saja, yakni dari tanggal 5 Mei hingga 14 Mei 2011. Bambang memastikan setelah masa berlakunya izin berakhir, paspor Awang akan ditarik kembali karena status Awang sendiri masih cegah ke luar negeri. Namun Bambang enggan menyebut negara yang dituju, meski kabar yang beredar menyebut Awang pergi dinas ke Australia.
Pada 9 Juli 2010 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kas negara senilai Rp 576 miliar terkait divestasi saham PT KPC antara tahun 2002-2008. Sejak 29 Juli 2010, Awang telah dikenakan status cegah ke luar negeri yang ditetapkan melalui surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM nomor MI.5.GR.02.05-3.0521.
(nvc/ape)











































