Namun, dia tidak gentar dan akan menghadapi UI di meja pengadilan secara jantan.
"Berbunga-bunga, GR dan sekaligus prihatin karena digugat Rektor sendiri. Yang terpelajar Rektor UI, lebih elegan Prof memerintahkan saya untuk menyerah walaupun saya pasti menolak. Karena bagi saya perintah hukum lebih tinggi dari perintah Rektor. Selamat menggugat Prof, semoga tidak memalukan almamater tercinta," tulis David dalam status facebook miliknya seperti dikutip detikcom, Kamis, (19/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya malu. Sebagai mahasiswa, bukan berarti meremehkan Rektor saya tapi karena para Guru Besar Fakultas Hukum tidak dilibatkan sama sekali. Harusnya dilibatkan untuk menentukan langkah apakah menggugat atau tidak. Kalau ada forum guru besar, maka saya menghormati putusan itu," terang David di PN Jakpus.
Padahal, David saat ini sedang menyelesaikan program S3 nya di Kampus UI. Dia mengaku telah memikirkan hal terburuk sekalipun atas gugatan ini terkait status mahasiswanya tersebut.
"Saya akan hadapi gugatan Rektor. Dan akan berusaha memberikan pelajaran hukum bagi para Rektor yang bukan ahli hukum itu. Meski program doktoral terhambat/dihambat, yang penting saya menjunjung tinggi hukum dan bukan mematuhi perintah rektor," tuntas David.
Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
(asp/ape)











































