Jaksa Agung Minta Kasus Sisminbakum Tidak Dipolitisasi

Jaksa Agung Minta Kasus Sisminbakum Tidak Dipolitisasi

- detikNews
Kamis, 19 Mei 2011 22:10 WIB
Jaksa Agung Minta Kasus Sisminbakum Tidak Dipolitisasi
Jakarta - Belum diputuskannya sikap resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus korupsi Sisminbakum membuat banyak pihak memberi tanggapan beragam. Salah satunya terkait muatan politis yang dirasa begitu kental dalam kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka ini.

Namun anggapan tersebut dibantah mentah-mentah oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief menegaskan, penanganan kasus Sisminbakum dilakukan sesuai prosedur penegakan hukum yang ada.

"Jadi, dapat saya sampaikan kalau tadi disinyalir bahwa terlalu tinggi muatan politiknya, sekali lagi ini dalam rangka penegakan hukum. Jadi jangan dipolitisir atau dikaitkan dengan masalah politik. Ini semata-mata hanya penegakan hukum," tegas Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Basrief, penentuan sikap atas kelanjutan kasus Sisminbakum ini berada di tangan Kejagung sebagai penegak hukum. Basrief pun meminta agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan kepentingan politik tertentu.

"Dalam hal ini yang menentukan tentunya Kejaksaan Agung, karena Kejagung-lah yang akan menentukan sikap di dalam pengambilan keputusan terkait masalah kasus itu sendiri," jelas Basrief.

"Jadi sekali lagi tolong tidak dikaitkan dengan masalah politik, karena ini semata-mata masalah penegakan hukum," imbuhnya.

Tapi pak, berkas Yusril dan Hartono kan sudah P21 (lengkap) sejak Januari lalu, kenapa kok lama sekali Kejagung menentukan sikap?

"Kalau kasus Pak Romli-nya tuntas, tentu tidak akan seperti ini. Sudah jauh-jauh kita tentukan sikap," jawab Basrief.

Dikatakan Basrief, vonis lepas yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli menjadi kondisi khusus yang harus dikaji ulang oleh Kejagung. Vonis lepas inilah yang membuat Kejagung harus melakukan kajian secara menyeluruh dan mendalam terhadap berkas perkara milik Romli, sebelum akhirnya mententukan sikap atas kasus Romli maupun Sisminbakum.

Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan sikap Kejagung yang langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara pembunuhan aktivis HAM Munir atas tersangka Polycarpus dan Muchtar Pakpahan yang divonis bebas oleh pengadilan.

"Itu betul (Kejaksaan mengajukan PK terhadap putusan bebas Poly dan Muchtar). Tapi karena ini kan putusannya onslaagh (divonis lepas), tidak bebas murni (seperti Poly dan Muchtar)," tandasnya.

Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Pengkajian khusus tersebut dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Dimana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan didalamnya.

Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.

(nvc/ape)


Berita Terkait