"Itu undang-undangnya cukup keras, ada sanksi hukum (bagi penyelewengan aktivitas intelijen-red). Kan sudah jelas dalam persyaratannya, nonpartisan, profesional, menjunjung tinggi hukum dan HAM," kata Sutanto.
Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kerja pembahasan RUU Intelijen dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam rapat, anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie mengatakan, tidak bisa dipungkiri intelijen bisa jadi tim sukses calon presiden tertentu. "Intelijen yang kerjanya undercover tidak bisa dipantau, bisa jadi alat yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Ini bahaya," ujar Effendy.
"Kalau BIN jadi timses, tidak tahu kita. Nembak kita pun tidak tahu kita," ujar politikus PKB itu.
(lrn/gah)











































