"Dalam keadaan darurat, tentu kita harus berbuat jangan sampai keamanan yang lebih besar lepas gara-gara undang-undang yang terlalu ketat," kata Sutanto usai rapat kerja dengan Komisi I DPR membahas RUU Intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2011).
Penangkapan dalam keadaan darurat itu, kata Sutanto, menjadi klausul dalam RUU Intelijen yang sedang dibahas. Mantan Kapolri itu menjelaskan, yang menjadi parameter keadaan darurat itu adalah, "Yang bisa menimbulkan ancaman besar, menimbulkan kroban jiwa besar dalam waktu yang singkat yang tidak sempat aparat keamanan menangani lebih dahulu. Dan dia (pelaku-red) berusaha melarikan diri."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutanto mencotohkan, pihaknya bisa menangkap seseorang yang diketahui membawa bom ke lokasi keramaian, sementara tidak cukup waktu untuk menghubungi pihak kepolisian.
"Sekarang milih mana orang sudah mau bawa bom, mau ke pasar, milih terjadi bom atau BIN-nya kasih kewenangan darurat menangkap? Pilih mana?" ujarnya.
Dia melanjutkan, penangkapan juga tentunya disertai bukti kuat. Usai melakukan penangkapan, katanya, intelijen juga segera menyerahkan pelaku ke kepolisian.
"Setelah itu kita serahkan ke kepolisian, tindak lanjut ke kepolisian. Karena kalau BIN nangkep, beban, harus menyiapkan ruang tahanan, untuk memeriksa segala macem. Lagian kalau nangkap bisa membuka cover. Jadi tidak seperti itu," ujarnya.
(lrn/gah)











































