"Divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Binsar Siregar di PN Palembang, Jl Kapten Ahmad Rivai, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (19/5/2011). Binsar didampingi oleh Hakim Bestman dan Ahmad Yunus.
Atas putusan ini, Hatta Wazol menyatakan akan melakukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doak mengatakan, bantuan yang diberikan PT Pusri kepada Disdikpora Palembang dalam bentuk fisik bukan hibah dana. Demikian pula pengolahan dana CSR PT Pusri yang dijadikan belanja bantuan fisik disimpan dan dicairkan oleh pihak PT Pusri yang diwakili Sontang HB
Silaban, bukan oleh pihak Disdikpora Palembang saat dipimpin Hatta Wazol.
Hatta Wazol sebelumnya didakwa korupsi dana CSR PT Pusri tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian Rp 3,3 miliar.
(tw/gun)











































