"Saksi yang kami ajukan adalah Prof Mahfud MD, LPSK dan aktivis ICW," kata kuasa hukum Agus, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2011).
Usai persidangan, Firman menjelaskan alasan pengajuan itu. Bahwa kliennya pernah menceritakan kasus dugaan suap ini kepada Mahfud saat bertemu dalam sebuah kesempatan di Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menjelaskan, surat kepada Mahfud sudah dikirim. Namun hingga saat ini, Mahfud belum juga memberi jawaban.
Hal yang sama juga dilakukan kepada LPSK dan ICW. Surat sudah dikirim, namun belum ada konfirmasi ulang dari keduanya.
Seharusnya, hari ini aktivis ICW dan LPSK akan diajukan jadi saksi meringankan. Namun karena belum ada jawaban, majelis hakim memberi waktu hingga Senin (23/5) mendatang.
(mok/lh)











































