Jika SK Tidak Keluar, Muchdi Pr 'Ancam' Bawa Suryadharma ke MK

Jika SK Tidak Keluar, Muchdi Pr 'Ancam' Bawa Suryadharma ke MK

- detikNews
Kamis, 19 Mei 2011 15:54 WIB
Jika SK Tidak Keluar, Muchdi Pr Ancam Bawa Suryadharma ke MK
Jakarta - Kubu Muchdi Pr mengultimatum DPP PPP pimpinan Suryadharma Ali dalam tempo seminggu harus mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan terpilihnya Muchdi sebagai Ketua Harian Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua. Jika tidak, Muchdi Pr siap mempersoalkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam waktu seminggu ini, kita meminta agar SK Pak Muchdi dikeluarkan karena ini hasil musyawarah yang sah. Kalau tidak dikeluarkan juga maka pengacara yang Pak Muchdi tunjuk yaitu Eggi Sudjana, Ahmad Bai Lubis, Rahman, akan mengambil langkah hukum," kata Korwil PPP Provinsi Papua, Somali A Malik, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2011).

Somali meminta ketua umum dan sekjen DPP PPP secara legowo mengakui hasil Muswil Papua ini dan mengesahkan Muchdi sebagai Ketua DPW PPP Papua yang sah pula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ini bisa menjadi kisruh partai dan mengancam keberlangsungan PPP. Ini juga bisa menjadi ancaman PPP saat verifikasi pemilu tahun 2014 mendatang," ujarnya.

Kuasa hukum Muchdi Pr, Ahmad Bai Lubis, menjelaskan surat keputusan Muswil saat itu sudah disampaikan kepada DPP PPP secara resmi.

"Harusnya DPP segera membuat pengesahan yang menyatakan bahwa Muswil saat itu dilakukan dengan sah," kata Bai Lubis.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan perlawanan internal di partai atau menempuh hukum dengan tiga tahapan yaitu, memberikan surat teguran atau somasi.

Selanjutnya apabila tidak direspons juga maka akan melakukan upaya hukum ke pengadilan perdata karena ketua umum dalam hal ini tidak menerima keputusan sah yang dihasilkan dari Muswil.

"Atau akan mengajukan masalah ini ke tingkat Mahkamah Konstitusi," kata Bai Lubis.

"Tetapi tahapan-tahapan tersebut tentunya melihat perkembangan-perkembangan yang terjadi. Intinya, dalam hal ini ketua umum kita harapkan menjalankan apa yang menjadi keputusan partai saat tanggal 14 Mei itu," lanjutnya.

Terkait pernyataan Emron Pangkapi yang mengatakan Muswil tersebut tidak sah, Bai Lubis mengatakan akan melakukan kajian. "Jika ditemukan kejanggalan akan melaporkan pidana dengan UU IT atau tidak pidana umum," kata dia.

Muswil DPW Papua PPP menghasilkan dua kepemimpinan. Muswil yang berlangsung di Asrama Haji Kota Raja, Jayapura, Provinsi Papua, terbelah saat proses musyawarah masih berjalan. Satu kubu melanjutkan Muswil di Hotel Muspagco sementara pihak lain melanjutkan Muswil di Hotel Sentani. Muswil di Hotel Muspagco memilih Muchdi Pr sebagai ketua DPW PPP Papua sementara Muswil di Hotel Sentani memilih Bachtiar Gaffar sebagai ketua DPW PPP Papua.


(aan/nrl)


Berita Terkait