Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (19/5/2011). Keenam terdakwa adalah Abdul Kholik, Agus Prihanto, Ahmad Faro'i, Aziz Zaenal Arifin, M Syaiful Mujab Rokhani, dan Tarmudi.
Jaksa Gandara menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. "Sebab itu, kami minta majelis menghukum terdakwa dengan hukuman 8 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, enam terdakwa telah ditahan selama tiga bulan lebih. Jika tuntutan itu dikabulkan, maka mereka akan menjalani masa hukuman sekitar 5 bulan saja. Usai pembacaan tuntutan, persidangan ditunda pekan depan.
Kasus kerusuhan Temanggung menyeret 25 orang sebagai terdakwa. Mereka terbagi dalam tujuh berkas. Selain 6 orang tersebut, 19 terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan. Termasuk orang yang didakwa sebagai dalang kerusuhan, Syihabudin.
Kerusuhan Temanggung terjadi saat sidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan pada tanggal 8 Februari 2011 lalu. Karena tidak puas dengan putusan hakim, massa bertindak anarkis. Sejumlah gereja, kendaraan, dan fasilitas umum dirusak. Dari hasil penyelidikan, 25 orang yang kini menjadi terdakwa dianggap paling bertanggung jawab terhadap kerusuhan tersebut.
(try/fay)











































